Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi

1 day ago 7

Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg dan pembacaan putusan dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis (17/4/2025).

Putusan ini juga mengartikan menolak eksekpsi tergugat (Kepala Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” petik isi putusan PTUN Bandung.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertifikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut. (mcr27/jpnn)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|