Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini

6 hours ago 2

Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 1,48 juta batang rokok ilegal yang menggunakan truk muatan ikan asin

jpnn.com, KENDAL - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang menggunakan truk muatan ikan asin saat menggelar Operasi Gurita 2025.

Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (26/04).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan truk tersebut semula tampak membawa ikan asin.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang turut disaksikan dua sopir masing-masing DF dan GR, tim menemukan 499 bal dan 1.003 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai (polos).

“Total rokok yang kami amankan mencapai 1,48 juta batang," ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Megah menyebut perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sebanyak itu sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Melalui operasi ini, kata Megah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak ke depannya. (mrk/jpnn)

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 1,48 juta batang rokok ilegal yang menggunakan truk muatan ikan asin


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|