jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum.
Dia pun menyatakan jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.
"Ya tentu saja jika sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," kata Abdul Fickar dalam siaran persnya.
Menurutnya, jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti" ujarnya.
Sebelumnya, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.

8 hours ago
5









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565231/original/003227000_1777015754-persis_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489203/original/035305400_1769830456-psis_3.jpg)









