jpnn.com, DUMAI - Polres Dumai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat lebih kurang 1.632 gram.
Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial NA saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang dicurigai,” ujar Rahmat Syah Selasa (3/2).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka, di mana petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu dalam tas selempang.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah tersebut dan polisi menemukan 16 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak hitam di atas lemari kamar.
Tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor yang berada di wilayah Kecamatan Dumai Timur.

15 hours ago
2












.jpeg)








































