Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur, 2 Pengasuh Lagi Jadi Tersangka

23 hours ago 2

Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur, 2 Pengasuh Lagi Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com - Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh.

Dengan demikian total tersangka menjadi tiga orang yang semuanya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tak berizin tersebut.

"Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu malam (29/4/2026).

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kini polisi menambah dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Kompol Dhiza menyebut penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ungkapnya.

Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, dan kini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.

Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|