jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset pemerintah hanya digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan urusan pribadi atau keluarga.
"Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan, karena itu untuk kepentingan dinas,” kata Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra.
Menurut dia, Gubernur Sumsel Herman Deru juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang harus menjadi perhatian jajaran Pemprov Sumsel. “Terutama yang diamanahi randis (kendaraan dinas) agar ini menjadi perhatian,” ungkap Edward.
Dia pun mengingatkan kembali bahwa fasilitas negara dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung.
Edward memberikan peringatan khusus bagi para pegawai yang berniat mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam agar terkesan sebagai kendaraan pribadi.
"Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya akan ada sanksi. Kami akan serahkan kepastiannya dengan Inspektorat untuk sanksinya," kata Edward.
Menurut Edward, larangan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas pegawai di mata masyarakat.

5 hours ago
4




















































