jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Hanafi Amrani menjelaskan tentang bahaya opini publik yang dibentuk oleh orang yang tidak memiliki kompetensi.
Opini yang dibangun bisa memunculkan ketidakpercayaan pada penegak hukum.
“Ini berbahaya karena menimbulkan bias persepsi publik. Bahkan (video Ferry Irwandi) bisa mengganggu kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Bisa distrust terhadap penegakan hukum,” kata Prof. Hanafi.
Pernyataan ini disampaikan Prof Hanafi menanggapi video viral influencer Ferry Irwandi yang ‘menggugat’ penetapan Ibrahim Arief sebagai tersangka kasus korupsi chromebook, serta mempertanyakan soal PPK yang tidak ditetapkan juga sebagai tersangka.
Prof. Hanafi mengatakan, pembentukan opini publik sebenarnya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh negara demokratos.
Namun, dalam konteks etika hukum, kebebasan tidak bersifat absolut.
Dijelaskannya, Ferry Irwandi di video viral tersebut mengomentari dan membentuk opini terkait dengan proses penegakan hukum. Padahal proses hukum ini adalah hal yang kompleks.
Dengan kompleksnya hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, kata Prof. Hanafi, semestinya Ferry Irwandi mendasarkan pada informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.

18 hours ago
3




















































