OJK Cabut Izin Bank Swasta di Depok, Ini Penyebabnya

2 weeks ago 8

OJK Cabut Izin Bank Swasta di Depok, Ini Penyebabnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilutrasi mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) remi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin bank sawasta ini setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

“Pencabutan izin usaha tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.

Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) remi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|