jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani akhirnya melaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada 16 April 2025, dengan nomor laporan polisi: L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Meskipun saat ini masih menjalani masa tahanan akibat laporan yang sebelumnya diajukan oleh Reza Gladys, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Nikita untuk melawan balik secara hukum.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Nikita merasa dirugikan atas penyebaran rekaman suara percakapannya dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, tanpa izin.
Rekaman tersebut diduga tersebar di media sosial TikTok melalui sebuah akun yang tidak diketahui identitasnya secara jelas.
“Korban merasa dirugikan karena rekaman percakapan tanpa sepengetahuannya itu tersebar luas di media sosial, dan berdampak pada reputasi serta pekerjaan yang hilang,” demikian bunyi laporan yang dikutip, Jumat (18/4).
Kuasa hukum Nikita menambahkan, pelaporan ini dilakukan agar pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Dalam UU ITE disebutkan bahwa merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," kata Fahmi Bachmid.