jpnn.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis happy five ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru digagalkan petugas.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 12.35 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung di area Pintu Utama (P2U) Lapas.
Seorang pengunjung berinisial Y datang kembali ke Lapas usai jam kunjungan, dengan membawa satu kantong plastik berisi empat bungkus biskuit.
Dia mengaku barang tersebut merupakan titipan dari jasa pengiriman daring untuk diberikan kepada narapidana berinisial MRP alias Rafli.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 20 butir pil happy five (benzodiazepine) tersembunyi di dalam salah satu bungkus biskuit tersebut.
“Setelah diinterogasi, Y mengaku bahwa barang haram itu akan diberikan kepada narapidana MRP,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Maizar Selasa (8/7).
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas Lapas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MRP.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MRP bukan pengguna akhir, melainkan perantara. Happy five itu disebut-sebut akan diserahkan kepada narapidana lain berinisial GH alias Gobek.