jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons pemberitaan yang tersebar di berbagai platform informasi terkait keabsahan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Mencermati dengan seksama isu yang berkembang, MKMK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo.
Oleh karena itu, MKMK memutuskan bahwa tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Aula Gedung I MK, Jakarta, belum lama ini.
MKMK menegaskan beberapa hal, termasuk dasar yang dijadikan argumentasi dalam pemberitaan tersebut ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Putusan PTUN tersebut yakni putusan atas gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 bertanggal 9 November 2023.
Sementara itu, Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas perintah Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Dalam kaitan ini, MKMK menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar Putusan PTUN dengan cara melepaskannya dari konteks yang tertuang dalam pertimbangan hukum putusan.

2 months ago
37





















































