Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri

1 day ago 7

Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, pada Jumat (10/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi kasus penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

"Ya, pasti (dilindungi). Warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi, apalagi yang tidak salah," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Namun, Yusril mengaku belum mengetahui secara detail terkait permasalahan mahasiswa Indonesia yang di tahan di AS tersebut.

"Saya belum dapat info mengenai soal itu," kata dia.

Seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.

Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah melindungi WNI yang hadapi masalah hukum di luar negeri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|