jpnn.com - Latar Belakang Kebutuhan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan. Sejak dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Indonesia mengalami tantangan dalam memastikan kesinambungan pembangunan di tengah dinamika politik yang berubah setiap periode pemerintahan.
Ketidakhadiran haluan negara yang mengikat telah menimbulkan berbagai persoalan, seperti perbedaan visi dan misi antarperiode pemerintahan, inkonsistensi dalam kebijakan pembangunan serta ketidakseimbangan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Oleh karena itu, muncul gagasan untuk merumuskan kembali PPHN dengan bentuk hukum yang tepat agar dapat menjadi acuan bagi pemerintahan dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional.
Dalam merancang PPHN, salah satu aspek utama yang perlu ditentukan adalah bentuk hukumnya. Bentuk hukum PPHN akan menentukan kekuatan normatif dan daya ikatnya terhadap penyelenggara negara. Beberapa alternatif bentuk hukum yang menjadi perdebatan meliputi:
1. Diatur dalam UUD NRI 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tertinggi dan mengikat seluruh lembaga negara.
2. Diatur melalui Ketetapan MPR, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang tetapi lebih fleksibel dibandingkan konstitusi.
3. Diatur melalui Undang-Undang, yang memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi tetapi memiliki risiko perubahan setiap periode pemerintahan.