jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap sekjen partainya Hasto Kristiyanto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tidak terbukti.
Hal demikian seperti dikatakan politikus PDI Perjuangan Guntur Romli dalam konferensi pers sikap partainya di sela-sela persidangan dengan terdakwa Hasto, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Guntur mengatakan tidak satu pun saksi dan bukti yang diajukan di persidangan yang menunjukkan perintah Hasto menenggelamkan ponsel sebagai unsur perintangan penyidikan.
"Tidak ada bukti adanya perintah penenggelaman HP," ujar dia, Senin ini.
Pria yang aktif di media sosial itu melanjutkan tuduhan perintangan penyidikan malah terbantahkan oleh kesaksian di persidangan.
Misalnya, kata Guntur, keterangan saksi Nur Hasan yang justru mengungkapkan perintah penenggelaman ponsel oleh pria berbadan tegap.
"Menurut kesaksian dari Nur Hasan bahwa yang memerintahkan untuk menenggelamkan HP itu dua orang berbadan tegap yang datang dan mengintimidasi kepadanya," lanjut dia.
Guntur mengatakan kesaksian Nur Hasan membantah dakwaan yang mencoba mengaitkan Hasto dalam kasus perintangan penyidikan.