jpnn.com, JAKARTA - Eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania mengucapkan syukur setelah muncul putusan perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus karena hal itu bisa memulihkan nama naik.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat, karena terkait dengan nama baik," kata Tia melalui layanan pesan kepada awak madia, Jumat (18/4).
Diketahui, putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus ialah perkara yang digugat Tia terkait sengketa pileg DPR RI untuk di Dapil I Banten.
Tia menggugat surat pemecatannya dari PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Dapil I Banten seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai PDIP berdasarkan putusan nomor 009/240514/I/MP/2024 menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih di Dapil I Banten.
Namun, putusan PN Jakpus menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
PN Jakpus dalam putusan yang menyatakan surat pemecatan Tia dari DPP PDIP sebagai batal dan tidak sah secara hukum.
Tia menyambut putusan itu menyebut berpolitik harus menggunakan etika. Namun, menyerahkan langkah hukum ke depan setelah putusan PN Jakpus ke pihak pengacara.