jpnn.com - PALEMBANG - Bidang Profesi dan Pengamanan a.k.a Propam Polda Sumsel mengamankan Bripka Rio Rolando, oknum polisi yang diduga menganiaya mantan pacarnya, Wina Septianty.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah indekos di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang pada Selasa (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Bidpropam Polda Sumsel membekuk Bripka Rio untuk menindaklanjuti laporan korban Wina Septianty (25).
"Ya, benar. Anggota tersebut sudah kami amankan kemarin malam,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kamis (17/4).
Nandang mengatakan oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus.
“Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan, untuk selanjutnya akan proses pidana dan kode etiknya di Bidpropam Polda Sumsel,” kata Nandang.
Dia menuturkan bahwa oknum tersebut diduga menganiaya lantaran cemburu, tidak terima sang mantan (Wina) mempunyai kekasih baru.
"Oknum ini juga tidak terima diputuskan dalam hubungan asmara, sehingga (diduga) menganiaya, yang menyebabkan memar di bagian hidung, rahang kiri, rahang kanan, dan kepala korban," ujar Nandang.