jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5).
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5).
Dengan adanya putusan PK ini, maka hukuman Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.
Sebelumnya, MA pada Selasa (9 Juli 2024) telah menolak permohonan kasasi Johnny.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.
Diketahui bahwa Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.