Lewat Skema Ini, Bea Cukai Kenakan Denda Rp 120 Juta dalam Penindakan Rokok Ilegal di Bali

19 hours ago 2

Lewat Skema Ini, Bea Cukai Kenakan Denda Rp 120 Juta dalam Penindakan Rokok Ilegal di Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Denpasar mengenakan denda Rp 120 juta dalam penindakan rokok ilegal di Jembrana, Bali, akhir Januari lalu. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JEMBRANA - Bea Cukai Denpasar mengenakan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, akhir Januari lalu.

Melalui mekanisme ini, pelaku dikenakan denda yang disetorkan langsung ke kas negara tanpa melalui proses penyidikan pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana mengungkapkan kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Polres Jembrana di Desa Cupel, Kecamatan Negara pada Rabu (28/1).

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai Denpasar dan Polres Jembrana dalam pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Dalam penindakan tersebut, kami menindak 53.288 batang rokok ilegal dan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, SA, dan J di dua lokasi, yakni sebuah warung dan rumah tinggal di Desa Cupel,” ungkap I Made Aryana dalam keterangannya, Selasa (3/2).

Besoknya, lanjut Made, Polres Jembrana melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar pada Kamis (29/1).

Hal ini mengingat penyidikan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai.

Berdasarkan hasil penelitian, rokok ilegal merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Bea Cukai Denpasar mengenakan denda Rp 120 juta dalam penindakan rokok ilegal di Jembrana, Bali, akhir Januari lalu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|