jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam jangka waktu tujuh hari.
Hal tersebut buntut dari dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi, Rayen Pono ke MKD DPR RI.
Sanksi disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan seusai pemeriksaan Ahmad Dhani, Rabu (7/5).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik dan diharuskan meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," beber Dek Gam seraya mengetuk palu.