jpnn.com, PUTRAJAYA - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin (3/3) mengatakan PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.
Dalam penggeledahan di sebuah kondominium juga ditemukan uang. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya.
SPRM di salah satu lokasi menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp 626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.
Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.
SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.
Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp 2,6 triliun).