Kubu Oggy Pertanyakan Keterangan Ahli soal Standar Penghitungan Kerugian Negara

5 hours ago 1

Kubu Oggy Pertanyakan Keterangan Ahli soal Standar Penghitungan Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sidang di pengadilan. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih mempertanyakan keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7), pakar hukum keuangan negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara disusun berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Hal tersebut kontradiktif dengan keterangan Ahli saat dikonfrontir oleh tim penasihat hukum.

Pasalnya, hli mengaku bahwa dalam menyusun laporan penghitungan kerugian negara, ahli tidak menjalankan rangkaian prosedur yang diatur dalam Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400.

Bahkan, ahli mengatakan bahwa SJI 5400 tidak wajib diikuti.

Ahli juga menyatakan bahwa seluruh data yang digunakan berasal dari penyidik Kejaksaan, baik berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dirinya mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU, tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi, karyawan PT Inalum, maupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.

"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, kami menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," kata ahli.

Kuasa hukum Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih mempertanyakan keterangan ahli

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|