Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi

5 hours ago 4

 Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp 80 miliar tersebut.

Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada tahun 2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta.

Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021.

Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H., menyatakan pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.

Dia menambahkan prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.

Kuasa hukum Tony TrisnoHeroe Waskito mengatakan perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|