jpnn.com, JAKARTA - Kasus sengketa lahan di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jum'at (10/10).
Pihak kuasa hukum dari salah satu tergugat, H Jafar menyesalkan kegiatan tersebut lantaran objek tanah masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan kegiatan pengukuran yang dilakukan atas undangan sejumlah pihak dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Saat ini perkara masih dalam tahap kesimpulan dan dua minggu ke depan dijadwalkan sidang putusan. Jadi seharusnya semua pihak menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT Sarana Jaya, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang juga hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.
“Sarana Jaya sendiri telah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik mereka. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi kegiatan pengukuran yang dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berjalan,” ujar dia.
Dia juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi atau pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Kalau memang ada pembelian dari ahli waris, harus dibuktikan keabsahan akta jual belinya. Karena dalam kewenangan pertanahan, yang mengetahui dan berwenang adalah BPN,” tambahnya.