jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (1/9). Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK yakin bahwa eks Menag Yaqut memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut hari ini.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (1/9).
Budi mengatakan apabila Yaqut memenuhi panggilan, maka penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan kian terang.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.