jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset senilai Rp9 miliar yang diduga terkait kasus rasuah pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penyitaan dilakukan dalam operasi selama empat hari pada 12-15 Mei 2025.
Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset yang disita meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, serta satu bidang tanah dan bangunan masing-masing di Probolinggo dan Banyuwangi.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/5).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tambah Budi.
Sejauh ini, KPK telah mencegah 21 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sampang, DPRD Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: