KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya

3 hours ago 1

KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan daerah (pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik korupsi.

Penilaian tersebut merujuk pada capaian nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93 masih di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.

"Nah, kami enggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.

Dia menyampaikan itu seusai rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu (2/9/2026).

Hasil SPI atau Indeks Integritas Nasional merupakan parameter resmi yang digunakan lembaga antirasuah tersebut untuk memetakan risiko dan kondisi integritas pada pemerintah daerah.

Menurutnya, KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional.

"Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi," ujarnya.

Maruli menyebut sebagian besar pemerintah daerah di NTB saat ini berstatus rentan. Dalam agenda koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian khusus diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.

KPK sebut tata kelola pemerintahan daerah (pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|