KPK Periksa Rijani Tirtoso Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

5 hours ago 1

KPK Periksa Rijani Tirtoso Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (10/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Rijani Tirtoso Bondan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI periode 2022 hingga 2024.

Kasus dugaan korupsi di LPEI ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK. LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan milik negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, lembaga ini terjerat skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabatnya dan para debitur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan mengadili sejumlah tersangka dalam perkara ini. Pada Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari dua pejabat LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, serta tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Kemudian pada Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.

Dalam persidangan, terungkap modus operandinya berupa rekayasa dan manipulasi data untuk meloloskan fasilitas kredit. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Dana kredit yang diperoleh tidak digunakan sesuai tujuan awal pembiayaan ekspor . Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan adanya niat jahat dalam kasus ini, di mana debitur mengajukan kredit dengan agunan lahan di kawasan hutan lindung, sementara pihak LPEI tetap memprosesnya meski mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus korupsi LPEI mencapai lebih dari Rp11 triliun yang melibatkan sekitar 15 debitur. Khusus untuk klaster debitur PT SMJL dan PT MAS, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 triliun. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai total Rp540 miliar. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan potensi munculnya tersangka baru masih terbuka lebar. (tan/jpnn)


KPK periksa Rijani Tirtoso Bondan, mantan Direktur Eksekutif LPEI, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|