KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Diduga Pindahkan Uang Rp5,19 Miliar

3 hours ago 1

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Diduga Pindahkan Uang Rp5,19 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Salisa Asmoaji alias SA terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi di lingkungan Bea Cukai. Ikustrasi Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Salisa Asmoaji alias SA terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi di lingkungan Bea Cukai.

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta ke rumah aman lainnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).

Berdasarkan catatan KPK, SA tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selain SA, penyidik juga memanggil dua pegawai perusahaan jasa logistik PT Blueray Cargo Dedi Kiwil dan Dedi Harianto alias Dedi Hariyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

KPK memeriksa ASN Bea Cukai yang diduga memindahkan uang Rp5,19 miliar dalam lima koper.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|