jpnn.com, JAKARTA - KPK melarang kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pergi ke luar kota.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan salah satu alasan karena kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Tulungagung.
"Kami memang membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, dia mengatakan keberadaan para kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.
"Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya.
Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan atau Tulungagung untuk menyidik kasus tersebut.
"Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi," ujarnya.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 April 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung untuk tidak ke luar kota untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

3 hours ago
4





















































