Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa

17 hours ago 4

Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komjak Pujiono Suwadi dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3). Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menilak bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

Ketua Komjak Pujiono Suwadi memastikan bahwa penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP tidak akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

Menurut Pujiono, asas dominus litis bukanlah konsep baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa asas ini merupakan perwujudan dari asas oportunitas yang sudah diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa atau melimpahkan kasus ke pengadilan atau tidak. Problemnya adalah, apakah asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3).

Pujiono menyoroti bahwa sistem peradilan pidana saat ini belum sepenuhnya menerapkan integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu. Ia menilai bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum masih lemah, yang terlihat dari banyaknya kasus yang tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Koordinasi ini harus diatur lebih operasional dalam KUHAP yang baru, agar integrated criminal justice system berjalan lebih baik," ujarnya.

Pujiono juga menegaskan bahwa peran jaksa sejak tahap penyidikan bukan berarti jaksa mengambil alih kewenangan penyidik. Penyidik, baik dari Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PNS), tetap bertugas mengumpulkan peristiwa hukum. Sementara itu, jaksa berperan dalam mengonstruksi perkara dan menentukan delik pidana.

"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan. Jaksa hanya mengonstruksi delik, sementara konstruksi alat bukti tetap menjadi kewenangan penyidik," jelasnya.

KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|