jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady meminta para penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik masyarakat.
“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur," kata Fuady di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para debt Collector ini sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas dalam transaksi fidusia, sehingga ada prosedur yang harus mereka jalankan dan tidak melakukan perampasan secara paksa.
“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Fuady juga meminta agar masyarakat yang mengetahui aksi perampasan kendaraan oleh debt collector agar melaporkan kepada petugas melalui hotline 110.
“Kami akan segera merespons setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan,” kata dia.
Salah satu warga Tanjung Priok Risdianto mengakui banyak melihat debt collector yang duduk setiap harinya di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso atau di dekat Kantor Wali Kota Jakut.
“Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang,” kata dia.