jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menanggapi konferensi pers Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah soal pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasurlah dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam tubuh TNI.
Agenda revitalisasi itu, katanya, meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.
Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya.
”Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,” ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza, salah satu perwakilan koalisi, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3).
Agenda revitalisasi tersebut, lanjut Koalisi, justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum.
Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.
Karena itu, baik Presiden, Menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan.

6 hours ago
4





















































