jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung pembatasan Artificial Intelligence (AI) instan bagi siswa SD hingga SMA sederajat sebagaimana diatur dalam SKB 7 Menteri.
SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar itu dinilai sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak.
"Kekhawatiran kami adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa," kata Hetifah di sela-sela diskusi bertema Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta baru-baru ini.
Diskusi dengan pesertanya ratusan jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik itu merupakan besutan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan didukung oleh Komisi X DPR RI.
Kebijakan ini, lanjutnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.
Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran.
Dalam implementasinya, pengawasan tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
"Kami mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah," ucapnya.

3 days ago
5





















.jpeg)































