jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menyampaikan pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lulus optimalisasi, tetapi kemudian mundur, tidak dikenakan sanksi.
Saat ini optimalisasi masih berlangsung untuk CPNS, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunggu tahapan seleksi selesai.
"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof Zudan kepada JPNN, Rabu (7/5/2025).
Ketentuan ini, lanjut Prof Zudan, berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.
Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencontohkan, 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan.
Hal itu dikarenakan kelulusan mereka hasil optimalisasi.
Prof Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.