Kemerdekaan dan Martabat Kebangsaan

2 hours ago 2

Oleh: Zainal Habib

Kemerdekaan dan Martabat Kebangsaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dosen UIN Maulana Malik Ibraham Malang, Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Dr. Zainal Habib. M.Hum. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Delapan dekade setelah Proklamasi, Indonesia tidak lagi berhadapan dengan persoalan mempertahankan kemerdekaan melalui perjuangan bersenjata.

Tantangannya telah berubah, menjadi bagaimana memastikan kemerdekaan yang diwariskan para pendahulu benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari dan memberi manusia ruang untuk hidup bermartabat?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika kemerdekaan dibaca bersama keadaan ekonomi hari ini. Ekonomi Indonesia masih tumbuh, kemiskinan menurun, dan kesempatan kerja terus bergerak, tetapi angka-angka tersebut juga menyimpan pekerjaan besar yang belum selesai bagi bangsa.

Kemerdekaan Bukan Sekadar Peristiwa Sejarah

Pada 17 Agustus 1945, Proklamasi menandai keberanian bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri. Namun, kemerdekaan tidak berhenti pada pembacaan teks, karena setelahnya bangsa ini harus membangun negara, menjaga persatuan, dan menghadirkan keadilan.

Kemerdekaan karena itu bukan sekadar terbebas dari kekuasaan asing, melainkan kemampuan menentukan arah kehidupan bersama. Bangsa yang merdeka membutuhkan keberanian mengambil keputusan, sekaligus kecakapan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut kepada generasi sekarang dan berikutnya.

Immanuel Kant memberikan perspektif penting tentang hubungan kebebasan dan martabatmanusia. Dalam filsafat moralnya, manusia memiliki kedudukan sebagai tujuan pada dirinyasendiri, sehingga tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana kepentingan tertentu.

Gagasan Kant tersebut relevan ketika kemerdekaan diterjemahkan ke dalam kehidupan bernegara. Rakyat tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik, tenaga kerja, konsumen, pembayar pajak, atau pemilih, karena setiap warga memiliki kehendak dan martabat.

Delapan dekade setelah Proklamasi, Indonesia tidak lagi berhadapan dengan persoalan mempertahankan kemerdekaan melalui perjuangan bersenjata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|