jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai tidak lazim kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lallo bahkan menilai kasus yang menyeret Tian pertama kali terjadi saat konten pemberitaan dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.
"Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya," kata dia menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Kejagung mengeklaim Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih untuk menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.
Tian Bahtiar dan dua lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Lallo pun mengatakan Kejagung harus membuktikan perbuatan Tian memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 21.
"Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, Pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten," kata legislator Fraksi NasDem itu.