Kasus Berat, Aswari Dituntut Pidana Mati

1 day ago 1

Kasus Berat, Aswari Dituntut Pidana Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi persidangan di pengadilan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Terdakwa Aswari dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam perkara peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ujar JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (2/2/2026).

Rizki menyebut terdakwa Aswari diyakini terbukti sebagai perantara jual beli atau kurir narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

JPU mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat, mengancam keselamatan publik.

Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan generasi bangsa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni 40 kilogram. Sementara hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Joko.

Terdakwa Aswari dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dalam perkara peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|