jpnn.com - Terdakwa Aswari dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam perkara peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ujar JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (2/2/2026).
Rizki menyebut terdakwa Aswari diyakini terbukti sebagai perantara jual beli atau kurir narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
JPU mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat, mengancam keselamatan publik.
Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan generasi bangsa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni 40 kilogram. Sementara hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Joko.

1 day ago
1



















































