jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi memastikan pihaknya tidak pernah terlibat dalam aksi intimidasi seseorang yang menggunakan hak kebebasan berpendapatnya.
"TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidasi terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," Kata Kristomei dalam siaran pers resmi Mabes TNI, Senin.
Pernyataan itu dikeluarkan Kristomei berkaitan dengan adanya intimidasi terhadap seseorang setelah menulis tulisan atau pendapat terkait keterlibatan TNI dalam jabatan sipil di salah satu media massa Indonesia.
Menurut Kristomei, TNI sangat mendukung prinsip kebebasan berpendapat di muka umum serta terbuka akan kritik dari masyarakat.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab," kata Kristomei.
Dia menilai kebebasan berpendapat adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus di jaga TNI. Karenanya, setiap hak warga dalam memberikan pendapat haruslah dilindungi pemerintah, termasuk TNI.
Kristomei juga tidak membenarkan tindakan intimidasi terhadap seseorang yang menggunakan hak kebebasan berpendapatnya.
Menurut dia, pihak yang mengintimidasi seseorang karena menggunakan hak kebebasan berpendapatnya harus ditindak secara hukum.