jpnn.com - Tersangka pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
Nadiem awalnya menyebutkan dirinya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp 6 triliun berdasarkan SPT saya.
"Nah, ini hal yang sangat lucu. Sidang sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015," kata Nadiem.
Dia menyebutkan pada tahun 2022 yang dibicarakan tidak ada penjualan saham tersebut sama sekali.
"Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp 6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang diterima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015.

5 hours ago
1






















.jpeg)






























