jpnn.com - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, Rabu (5/11/2025).
Selain Wahid, dua orang lainnya juga harus merasakan dinginnya lantai penjara di rutan KPK, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Ada juga yang menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari laporan pengaduan masyarakat.
"Tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Johanis, laporan pengaduan masyarakat itu bentuk kontribusi konkret maupun dukungan publik dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk penindakan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dia mengatakan bahwa salah satu informasi awal tersebut adalah terjadinya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau pada Mei 2025.

3 hours ago
2



















































