jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim (HH) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan proses persidangan terhadap kliennya yang berusia 88 tahun dan tengah menderita sakit berat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/12).
Jan Maringka, salah satu penasihat hukum Haji Halim, menyatakan sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa telah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang bergantung pada alat bantu medis.
Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan.
“Kami telah menjadi penasihathukum Haji Halim sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien kami sudah sangat jelas. Namun jaksa justru makin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat,” ujar Jan Maringka.
Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan.
Jaksa mendakwa Haji Halim atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret,” ujar Jan.

2 months ago
29





















































