jpnn.com, JAKARTA - Istana Presiden merestui pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) menjadi PNS.
Sinyal positif tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi saat menerima perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB yang melakukan demo 21 Mei di Istana Negara.
"Alhamdulillah dari pihak Istana Negara sudah setuju alih status PNS. Selanjutnya kementerian segera mengajukan permohonan diskresi peraturan alih status tersebut," kata Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto kepada JPNN, Jumat (23/5).
Dia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan kepala PCO, ada lima kesimpulan yang disepakati, yaitu:
1. Presiden RI melalui pihak Istana menyetujui peralihan status dari PPPK menjadi PNS bagi dosen dan tendik PTNB melalui Diskresi Presiden, tanpa proses seleksi ulang.
2. Target pelaksanaan diskresi adalah paling lambat Juli 2025, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres).
3. Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek.
4. Fokus pertemuan adalah membahas mekanisme teknis dan regulasi pelaksanaan diskresi secara terukur.