Inilah Dampak jika Perusahaan Diminta Ikut Menanggung Uang Saku Magang Nasional

23 hours ago 2

Inilah Dampak jika Perusahaan Diminta Ikut Menanggung Uang Saku Magang Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Uang saku peserta Magang Nasional. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak merespons usulan agar perusahaan berkontribusi ikut menanggung uang saku peserta Magang Nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Jumat (24/4) mengatakan, skema share kontribusi perusahaan untuk uang saku bagi peserta Magang Nasional saat ini dalam kajian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4) bahkan sudah menyebut perusahaan mitra agar menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua.

Payaman Simanjuntak menilai, skema pembagian beban uang saku peserta magang berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.

Menurutnya, minat perusahaan terutama yang skala menengah dan besar, selama ini sudah terbatas meski pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta Magang Nasional.

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4).

Sebagaimana diketahui, untuk tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN.

Payaman menjelaskan, sebenarnya di tahap pertama program ini berjalan, perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan.

Pada tahap pertama program Magang Nasional, pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|