jpnn.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut negoisasi perlu dilakukan Indonesia setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengenakan tarif impor 32 persen ke Tanah Air.
Adapun, keputusan tarif impor 32 persen AS bakal berlaku 1 Agustus 2025 setelah Trump bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dari tenggat waktu yang tersedia, tidak ada pilihan bagi pemerintah agar tetap menempuh jalan negosiasi kembali dengan Pemerintah AS," kata Said dalam keterangan persnya, Kamis (10/7).
Dia menyebut pemerintah harus membawa bekal menjanjikan dalam proses negosiasi seperti poin yang ditekankan AS untuk mewujudkan keadilan perdagangan.
"Seperti terekam dalam data BPS, neraca dagang Indonesia dengan AS mencatat surplus 6,42 miliar dollar AS atau sekitar Rp 104,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.350 perdolar AS, red)," ujar Said.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu mengatakan AS adalah negara berpenduduk besar dengan daya beli yang sangat besar.
Menurut Said, posisi tersebut menjadikan AS market menjanjikan bagi produk-produk ekspor Indonesia, seperti tekstil, karet, alat penerangan, ikan, udang, kakao, dan mesin.
Namun, kata dia, pemerintah perlu memiliki banyak opsi ketika tarif impor 32 persen tetap diberlakukan AS.