jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin (20/10).
Dalam forum tersebut, Herman Deru menyoroti berbagai langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah provinsi bersama Kejati untuk mengembalikan aset-aset milik daerah yang selama ini dikuasai pihak tidak berwenang. Menurutnya, hasil kerja sama tersebut telah menunjukkan capaian signifikan, terutama dalam pengelolaan aset strategis seperti kawasan reklamasi Jakabaring.
Herman Deru menjelaskan kawasan Jakabaring merupakan wilayah hasil reklamasi pada era Gubernur Ramli Hasan Basri yang bertujuan menciptakan keseimbangan pembangunan antara hulu dan hilir. Namun, kawasan tersebut sempat terhambat akibat klaim sepihak dan persoalan administratif.
“Banyak aset pemprov yang dikuasai tanpa dasar hukum. Tetapi berkat sinergi dengan Kejati Sumsel, aset penting berhasil kita selamatkan, termasuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung,” ujar Herman Deru.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan persoalan aset daerah mulai mencuat sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Beberapa aset pusat beralih ke daerah dan memunculkan sengketa baru akibat lemahnya dokumentasi dan pengawasan hukum.
Herman Deru pun memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto dan jajarannya atas kerja keras serta dedikasi tinggi dalam mengawal penyelamatan aset daerah.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga sinergi ini terus berlanjut demi kemajuan Sumsel,” ungkapnya.