Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum

2 hours ago 2

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan momentum Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.

Hal itu ditegaskan Waka Lestari dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus, demikian keterangan tertulisnya, Minggu (9/8).

Pada tahun ini peringatan tersebut mengangkat tema "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan" (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being).

Lestari berpendapat di tengah masyarakat global gencar mengapresiasi sistem pengetahuan adat, ironisnya Indonesia justru masih berhadapan dengan kenyataan bahwa sistem perlindungan bagi masyarakat adat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), tak kunjung disahkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa saat ini data menunjukkan kondisi darurat tengah dialami masyarakat adat.

"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie menilai, kondisi tersebut kontradiktif dengan semangat pelestarian yang diusung PBB yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat.

Tanpa kepastian hukum bagi masyarakat adat di tanah air, ujar Rerie, upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat semakin terancam.

Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|