Hakim Mengizinkan Nikita Mirzani Menghadiri Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi

4 hours ago 2

Hakim Mengizinkan Nikita Mirzani Menghadiri Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nikita Mirzani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses sidang gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang gugatan wanprestasi itu akan kembali digelar pada hari ini (8/7).

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani pun telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya diizinkan untuk mengikuti sidang tersebut, dengan agenda mediasi.

Pada Selasa (8/7), Nikita Mirzani menjalani sidang atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

Dia juga dijadwalkan menjalani sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkannya terhadap Reza Galdys 

Dalam ruang sidang, Hakim mengabulkan dan mengizinkan Nikita Mirzani mengikuti mediasi sidang gugatan wanprestasi tersebut.

"Kami telah membaca surat permohonan dari Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa atas nama Nikita Mirzani perihal permohonan mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diadakan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 09.00-selesai bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nikita Mirzani sebagai Penggugat 1," ujar majelis hakim di sidang atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hal itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengaduilan.

Proses sidang gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|