Guru Besar UIN Tegaskan Tata Kelola Zakat BAZNAS Sesuai Aturan

2 weeks ago 15

Guru Besar UIN Tegaskan Tata Kelola Zakat BAZNAS Sesuai Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH., Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH., menyatakan bahwa tata kelola zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sepenuhnya berdasar hukum positif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Prof Sugianto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan kembali oleh pemohon Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono.

Menurut Prof Sugianto permohonan gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan keberadaan BAZNAS didukung oleh landasan hukum yang kuat.

"BAZNAS hadir bukan atas inisiatif pribadi, tetapi berdasarkan perintah undang-undang yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR,yang berarti juga perintah negara. Negara hadir untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat terkait perzakatan melalui BAZNAS. Itu esensinya," tegas Sugianto di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (26/5).

"Dengan 85 persen penduduk Indonesia beragama Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umat, termasuk dalam pengelolaan zakat. Ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab negara," tambahnya.

Dia juga menyoroti persoalan rekomendasi izin pembentukan LAZ dari BAZNAS yang dianggap sebagai konflik kepentingan atau upaya BAZNAS membatasi peran LAZ dalam mengelola zakat. Prof Sugianto menekankan bahwa rekomendasi BAZNAS sebagai syarat izin LAZ adalah mekanisme pengawasan yang sah.

"Rekomendasi BAZNAS adalah syarat mutlak karena diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Tanpa filter ini, kita riskan menghadapi praktik pengelolaan zakat liar," ujarnya.

"Masyarakat tetap dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan izin dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari BAZNAS adalah mekanisme pengawasan. Proses perizinan tetap dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Guru besar UIN menegaskan bahwa tata kelola zakat BAZNAS telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|