jpnn.com, BREBES - Bea Cukai Tegal mengamankan 2.200 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kabupaten Brebes.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini berawal dari diterimanya informasi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang bukti dan terperiksa berinisial S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3.267.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.128.753.
Kemudian terhadap S telah dilakukan penelitian, permintaan keterangan, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, diperoleh cukup bukti atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

3 hours ago
1




















































