Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang

1 day ago 9

Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Tipikor & HI Jambi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi dibuat heboh oleh seorang tergugat yang melancarkan protes keras ke petugas karena tak tahu sidang perkaranya sudah digelar 2 kali dengan agenda pembacaan gugatan.

Kehebohan terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat 1 adalah Budiharjo, tergugat 2 bernama Hendri dan turut tergugat BPN setempat.

Budiharjo mengungkapkan mulanya pada Rabu (16/4), dia sedang minum kopi di sebuah kafe di Kota Jambi. Rekannya yang baru saja datang ke kafe, heran mendapatinya santai-santai minum kopi padahal PN Jambi sedang menggelar sidang untuk perkara tersebut.

Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga.

Dia pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi. "Petugas bagian informasi menjelaskan tak ada tertera jadwal sidang perkara saya. Namun faktanya ada sidang, ini bagaimana," kata Budiharjo dalam siaran persnya.

Budiharjo pun mencari tahu lebih lanjut ke petugas panitera. Di sinilah terjadi perdebatan seru yang bikin gempar PN Jambi pada Rabu (16/4).

Tak puas dengan jawaban petugas, Budiharjo kembali datang ke PN Jambi pada Kamis (17/4).

Budiharjo kembali mempertanyakan kenapa tak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.

Seorang tergugat sengketa perdata bernama Budiharjo protes gegara dua kali ditinggal sidang karena surat panggilan tak sampai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|